Agil Oktariyal - Peneliti Muda Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand
Laksana persaingan keras olimpiade, Polri dan Kejaksaan mematahkan rekor yang bertahun-tahun dipegang KPK dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski tak terpaut angka jauh, setidaknya Polri dan Kejaksaan telah menunjukkan keseriusanya membabat korupsi dan tak mau lagi berada di bawah bayang-bayang KPK.
Salah satu torehan Polri ialah kala mengusut perkara pengadaan uninterruptible power supply di DKI Jakarta yang merugikan negara Rp 50 miliar. Tak kalah besar, Polri juga bersemangat menuntaskan perkara dugaan korupsi penjualan kondensat antara SKK Migas dengan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2 Triliun.
Tandasnya sejumlah nama besar pun diperiksa Polri, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selaku pesaing terdekat, Melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk awal 2015 lalu. Melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan juga membongkar dugaan korupsi pembangunan gardu induk PT PLN pada tahun 2011-2013.
Kejaksaan juga menetapkan mantan Dirut PLN sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 33 miliar ini. Kita tentu berbangga atas pencapaian Polri dan Kejaksaan yang selama ini dianggap konvensional memberantas korupsi. Tidak hanya keluar dari zona nyaman, sepak terjang mereka juga berhasil menyentuh hampir semua episentrum korupsi yang selama ini sulit dijangkau.
Dari sekian banyak pecahan rekor, bukan tidak mungkin, ketertinggalan KPK dari dua lembaga penegak hukum ini akan “memaksa” KPK pensiun dari karier profesionalnya memberantas korupsi.** Upaya Singkirkan KPK** Jamak diketahui, KPK didirikan dengan alasan bahwa institusi seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal menangani korupsi. Argumen terkuat yang digunakan kalangan pembenci KPK tentu konsideran menimbang huruf b UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK untuk menyatakan tujuan pembentukan KPK hanya sementara dan apabila Kepolisian dan Kejaksaan telah efektif memberantas korupsi maka KPK pantas disingkirkan.
Menarik fikiran ke alam ingatan, akan teringat jelas betapa upaya pelemahan KPK beberapa kali masif dilakukan. Pertama, pada KPK generasi kedua, terjadi penyingkiran sebagian figur yang dikenal memiliki keberanian, integritas, dan kompetensi dalam proses fit and proper test di DPR. Kedua, pasca Antasari Azhar di nonaktifkan, terjadi upaya penghentian semua penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Kala itu mayoritas DPR berpendapat, pimpinan KPK tidak lagi memenuhi prinsip kolegtif koligial dalam Pasal 21 UU KPK. Ketiga, melalui upaya pengauditan KPK oleh BPKP, padahal, sebagai auditor internal pemerintah, BPKP tidak berwenang mengaudit lembaga independen termasuk KPK. Keempat, melalui proses legislasi. Sebagian anggota DPR kala itu menginginkan agar UU KPK segera direvisi terutama terkait penyadapan.
Kelima, dan paling tersohor tentu upaya kriminalisasi beberapa pimpinan dan penyidik KPK. Tindakan ini benar-benar masuk ke jantung pertahan KPK hingga KPK terancam lumpuh total. Dari semua upaya tersebut, sangat mudah dilacak betapa banyak kalangan menginginkan KPK tersingkir dari kompetisi akbar pemberantasan korupsi. Namun, lagi-lagi upaya itu gagal karena publik terus menjadi pendukung fanatik yang siap menguatkan KPK.
Sekarang upaya serupa namun tak sama kembali dilancarkan dengan melibatkan Polri dan Kejaksaan. Secara sadar harus dipahami, upaya menyingkirkan KPK kali ini teramat ramah dan nyaris tak tertangkap oleh nalar publik. Diakui atau tidak, menguatnya Polri dan Kejaksaan sebagai bagian dari desain besar “mengusir” KPK secara perlahan. Upaya ini tentu tidak dapat dibenarkan, meski UU KPK mengisyaratkan demikian.** Segera KPK!** Akhir 2014 Transparency International mencatat Indonesia berada di posisi 107 negara terbersih korupsi dengan skor 34, jauh tertinggal dari Singapore yang berada di peringkat 7 dengan skor 84. Bahkan kita hampir disejajarkan dengan Timor-Leste yang memiliki skor 28. Kondisi itu diperparah Kepolisian dan Kejaksaan, karena jua masuk dalam lima besar lembaga terkorup di Indonesia (Transparency International Indonesia, 2014).
Oleh karena itu, hingga kini KPK tetap menjadi tumpuan dalam menumpas korupsi termasuk membersihkan Polri dan Kejaksaan itu sendiri. Sehingga publik layak mengerti kenapa KPK tetap harus kita dukung dan dipertahankan. Beberapa persoalan yang mengitari KPK mulai dari kalahnya KPK di sidang praperadilan hingga kedudukan penyidik dan penuntut KPK yang dipermasalahkan, tentu tidak dapat dijadikan alasan pembenar guna mengeliminasi KPK.
Keberhasilan Polri dan Kejaksaan seharusnya dijadikan momentum kebangkitan penegak hukum untuk bersinergi dalam memerangi korupsi. Karena korupsi hanya dapat dikalahkan dengan upaya yang sistemik mengingat sifat korupsi yang sistemik pula. Kita bisa melihat keseriusan Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Ketika Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme memperberat hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara. Dalam putusan kasasi, ketiga hakim agung itu juga mendenda mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 57,6 miliar.
Dengan kondisi demikian, langkah besar harus segera diambil para pengambil kebijakan untuk memperkuat KPK, bukan membubarkan KPK setelah Kepolisian dan Kejaksaan mulai menguat. Belajar dari Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong, setelah kisruh yang terjadi antara Kepolisian dengan ICAC, pemerintah disana mengambil kebijakan tegas untuk memperkuat lembaga anti korupsi mereka.
Alhasil tidak hanya bersinergi, ICAC juga menjadi lembaga kontrol eksternal bagi Kepolisian itu sendiri. Sekarang terbukti bahwa Hongkong mampu menempati posisi 17 dunia negera terbersih korupsi. Mengingat tenggat waktu pengisian pimpinan KPK semakin dekat, kita semua tentu berharap Pimpinan KPK yang baru dapat segera kembali berkompetisi melawan korupsi bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
Terutama menyelesaikan kasus yang lama mangkrak. Jangan sampai momentum kembalinya Kepolisian dan Kejaksaan dimanfaatkan pihak kepentingan untuk mendepak KPK dari kasta tertinggi melawan korupsi. Jika trisula penegak hukum ini bersinergi, kita semua tentu yakin akan runtuhnya mitos pemberantasan korupsi di negara yang dikuasai para bandit. Segera KPK!
