Kala semua mata tertuju pada hari pemungutan suara Pemilu Presiden 2014, DPR mencuri waktu untuk bersidang mengesahkan perubahan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Salah satu materi yang turut disahkan adalah perubahan mekanisme pengisian jabatan pimpinan DPR. Di mana, mayoritas partai politik tak lagi menghendaki proses tersebut dilakukan berdasarkan perolehan hasil pemilu, melainkan hendak dikembalikan pada cara pemilihan yang dipraktikan pada 2009 dan periode-periode sebelumnya.
Dengan perubahan tersebut, sekalipun berstatus sebagai partai pemenang Pemilu 2014, jalan PDIP menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR tentu tak akan berjalan mulus, bahkan sangat mungkin menemui jalan buntu. Kalaupun berhasil, jalan berliku ke arah sana menjadi pilihan wajib yang mesti ditempuh. Apabila gagal, artinya PDIP kembali mengulang sejarah sebagai pemenang tanpa piala. Memenangi Pemilu 1999, namun jabatan Ketua DPR justru diisi kader Partai Golkar sebagai peraih suara terbanyak kedua dalam pemilu saat itu.** Koalisi Pragmatis** Pengesahan UU No 27/2009 yang tidak berselang lama dengan waktu pemungutan suara Pilpres 2014 tidak dapat dipisahkan dari fakta terjadinya pembelahan partai politik dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Gabungan parpol pengusung Pasangan Capres Prabowo-Hatta sebagai mayoritas di DPR berhasil “memaksakan” keinginan mengubah mekanisme pengisian jabatan pimpinan DPR. Sementara gabungan parpol pengusung Jokowi-JK minus Nasdem dan PKPI bersikukuh mempertahankan mekanisme pengisi jabatan pimpinan DPR yang memberikan previlege bagi partai peraih suara terbanyak seperti yang diterapkan pada 2009.
Pembelahan sikap politik dalam pengesahan UU No 27/2009 memberi gambaran awal terkait arah pengelompokan kekuatan politik di DPR paska Pemilu 2014. Hanya saja, apakah kemudian pengelompokan tersebut akan bersifat permanen seperti yang telah diproklamirkan atau justru akan bubar setelah hasil Pemilu yang ditetapkan KPU dikukuhkan MK melalui putusan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta?
Sepanjang sejarah koalisi partai politik yang pernah dibangun sejak reformasi, baik untuk keperluan Pemilu Presiden maupun dalam pemerintahan, belum satupun koalisi yang dapat dibangun secara permanen. Di awal reformasi, Amin Rais pernah menginisiasi koalisi yang diberi nama Poros Tengah. Koalisi ini hanya bertahan sampai terpilihnya Gusdur sebagai Presiden. Pada tahun 2004, muncul lagi pembelahan partai politik di DPR menjadi koalisi kebangsaan dan koalisi kerakyatan. Di mana, koalisi tersebut bubar setelah pemilihan ketua MPR dan DPR selesai dilakukan. Pada saat SBY terpilih sebagai Presiden untuk periode kedua, ia pun menginisiasi koalisi dengan nama Sekretariat Bersama partai pendukung pemerintah. Koalisi inipun masih jauh dari syarat untuk dapat dikatakan permanen.
Berangkat dari pengalaman penggabungan kekuatan politik itu, eksistensi koalisi yang hari ini hadir untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pun tidak akan berjalan permanen. Walaupun kekuatan ini telah diperlihatkan dalam pengesahan UU No 27/2009, tetapi diperkirakan hanya akan bertahan sampai selesainya jatah bagi-bagi kursi pimpinan DPR.
Apalagi dengan telah diumumkan hasil Pemilu Presiden 2014, di mana Jokowi-JK dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak, sulit mencarikan alasan bahwa koalisi ini akan tetap bertahan. Tanda-tanda se arah sana pun sudah di depan mata. Partai Golkar, PPP dan Demokrat telah menunjukkan gelagat akan segera merapat ke kubu Jokwi-JK.
Walaupun demikian, jika ternyata bangunan koalisi merah putih memang dirancang menjadi permanen, di mana sekalipun gugatan Prabowo-Hatta ditolak MK, maka kekuatan yang terbangun dalam pengesahan perubahan UU No 27/2009 dapat dibaca sebagai langkah menguasai DPR secara utuh. Dalam hal ini, terbuka peluang semua pimpinan DPR akan dikoptasi parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah-Putih. Dalam perjalanannya, sangat mungkin koalisi ini menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus potensial “mengganggu” stabilitas pemerintahan presidensial yang dinahkodai Joko Widodo kelak.** Memilih Ketua DPR** Terlepas apakah koalisi merah putih akan bertahan atau tidak, sulit disangkal bahwa perubahan mekanisme pengisian pimpinan DPR adalah untuk memukul lawan politik yang telah memenangi Pemilu Presiden. Sebab, pengesahan tersebut jauh dari rasionalitas derajat keterwakilan rakyat sesuai hasil pemilihan umum. Inilah salah satu titik lemah perubahan UU No 27/2009, di mana UU tersebut disahkan dalam sebuah situasi yang sangat emosional, bahkan bernuansa dendam politik.
Mengubah pola pengisian jabatan pimpinan DPR adalah sebuah keniscayaan. Sebab, dengan hanya diserahkan kepada parpol peraih suara terbanyak, tidak ada jaminan akan terpilihnya Ketua DPR dengan kualifikasi tinggi. Pada saat yang sama, pola tersebut juga membuka ruang terpilihnya person yang hanya memiliki ikatan dengan parpol pengusung, tidak dengan kekuatan politik lain di DPR. Dalam konteks ini, pengisian jabatan pimpinan DPR melalui proses pemilihan mendapat alasan pembenar
Hanya saja, proses pengisian pimpinan DPR berdasarkan UU No 27/2009 juga mempunyai kelebihan. Terutama dari aspek representasi politik berdasarkan hasil pemilu. Di mana, parpol peraih suara terbanyak merupakan partai yang dipercaya mayoritas rakyat, sehingga layak memimpin lembaga perwakilan. Akan menjadi janggal ketika Ketua DPR bukanlah orang yang berasal dari parpol pemenang pemilu.
Oleh karena itu, alangkah bijak kiranya jika sisi kebaikan dari pola pengisian melalui pemilihan dan penunjukan oleh partai peraih suara terbanyak digabungkan. Di mana, partai politik peraih suara terbanyak tetap diberi kesempatan menempati posisi ketua dengan cara diberi hak mengajukan beberapa kadernya sebagai calon ketua DPR. Selanjutnya, calon tersebut tidak secara otomatis menjadi ketua, melainkan dipilih oleh seluruh anggota DPR. Pola seperti ini akan menghasilkan ketua DPR yang tetap berasal dari partai pemenang pemilu dan pada saat yang sama memiliki ikatan dengan seluruh kekuatan politik di DPR yang terbangun melalui proses pemilihan.
Lebih jauh dari itu, selain dapat menekan praktik politik dagang sapi, pola ini setidaknya akan mampu menjaga agar jabatan ketua DPR sebagai “mahkota” lembaga tersebut tetap dinobatkan kepada orang yang paling berhak untuk menggunakannya.** Khairul Fahmi. Dosen Hukum Tata Negara, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas**
