_Term of Reference_WORKSHOPDISEMINASI DRAFT AWAL NASKAH AKADEMIK PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASIPadang, 3 Juli 2015I.LatarBelakang** Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik telah ada sejak UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diundangkan. UU Tipikor mengaturnya pada Pasal 12B dan 12C, dan kemudian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur lebih jauh perihal kewenangan KPK untuk menerima dan memproses laporan gratifikasi.
Pa__sal 12B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a_. yang nilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,_
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pa__sal 12C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika p__enerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak t__a__n__ggal gratifikasi d__iterima
Kemudian, defenisi gratifikasi diuraikan pada Penjelasan Pasal 12B UU Tipikor yaitu:
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Definisi gratifikasi yang sangat luas menimbulkan perbedaan persepsi. Apakah semua hal yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara Negara wajib dilaporkan? Bagaimana jika seorang pegawai negeri menerima sesuatu dari pihak keluarga, dalam keadaan bencana alam, dalam ranah adat istiadat, upacara agama atau pergaulan yang wajar sehari-hari yang tidak terkait sama sekali dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara?
Jika Pasal 16 UU KPK dan Penjelasannya dibaca secara cermat, maka gratifikasi yang wajib dilaporkan sesungguhnya adalah gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12B UU Tipikor, yaitu gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri dan penyelenggara Negara. Sehingga kemudian dalam praktek dikenal gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Jenis-jenis inilah yang perlu diatur lebih rinci dan jelas pada aturan yang lebih rendah agar mudah dipahami oleh pegawai negeri dan penyelenggara Negara.
Skema kewajiban melapor penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur pada Pasal
16 UU KPK tersebut dapat dilihat pada diagram di bawah ini. Bagian yang dilingkar garis merah putus-putus merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana diatur Pada Pasal 12B UU Tipikor.
Diagram 1:** Kewajiban Melaporkan Penerimaan Gratifikasi**
** Kelembagaan Direktorat Gratifikasi** Dilihat dari dasar hukum pengaturan tentang gratifikasi di atas dan dihubungkan dengan aspek kelembagaan KPK, yang meletakkan sub-bidang atau Direktorat Gratifikasi pada Bidang Pencegahan, maka ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya mempunyai dua dimensi sekaligus, yaitu: aspek penindakan dan pencegahan korupsi.
Dari aspek penindakan, Pasal 12B UU Tipikor memberikan ancaman yang tinggi terhadap penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima yang tidak melaporkan penerimaan tersebut pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja. Ancaman pidana untuk delik gratifikasi ini adalah pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sedangkan aspek pencegahan ditekankan pada beberapa hal, yaitu:
1. Pengendalian lingkungan yang berintegritas di KLOP dan sektor swasta melalui pelaporan gratifikasi sebagai sistem deteksi;
2. Mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya dari pegawai negeri dan penyelenggara negara;
3. Penanganan laporan gratifikasi oleh KPK;
4. Perlindungan hukum terhadap pelapor;
Pelaksanaan tugas terkait gratifikasi yang sekaligus dijalankan dalam dua dimensi tersebut dinilai masih belum maksimal karena berbagai faktor, antara lain:
1. Defenisi gratifikasi yang sangat umum, yakni: penerimaan dalam arti luas;
2. Belum adanya standar dan batasan nilai penerimaan gratifikasi yang dilarang untuk diterima pegawai negeri dan penyelenggara negara;
3. Belum terintegrasinya ketentuan tentang gratifikasi dengan aturan pengendalian, disiplin internal institusi Negara, dan termasuk diantaranya ketentuan tentang reward and punishment sebagai salah tools dalam menjalankan reformasi birokrasi;
4. Kesulitan melaksanakan pelaporan karena faktor geografis, dimana menurut UU KPK, hanya satu lembaga, yaitu KPK yang diberi wewenang untuk menerima laporan gratifikasi dan kemudian menetapkan status kepemilikan gratifikasi;
5. Beragamnya aturan turunan yang terdapat pada masing-masing KLOP sehingga rentan melanggar prinsip kepastian hukum;
KPK telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi untuk menguraikan lebih lanjut beberapa hal yang masih bersifat umum pada UU Tipikor dan UU KPK. Akan tetapi, ruang lingkup keberlakuan Peraturan KPK dinilai belum dapat menjawab hambatan sebagaimana disebutkan di atas. Sementara itu, jika dibandingkan pengaturan gratifikasi di beberapa Negara lain ditemukan adanya batasan nilai yang tegas (Lampiran 2) dan bahkan sinkronnya ketentuan tentang gratifikasi dengan konsep hukuman disipilin secara berjenjang, seperti yang terdapat pada Pemerintah Korea Selatan.
Korea Selatan mengatur jenis pelanggaran dan jenis hukuman bagi Pejabat Publik yang menerima hadiah, secara detail dan rinci. Hal tersebut didasarkan pada beberapa kriteria yaitu: (1) jenis pelanggaran; (2) Sifat perbuatan; dan (3) Nilai Pemberian/Hospitality (Lampiran).
Atas dasar itulah dibutuhkan sebuah peraturan pemerintah yang dapat menjawab
hambatan dalam penerapan pasal gratifikasi sebagaimana disebutkan di atas. Sebelum usulan peraturan pemerintah tersebut diajukan, maka perlu disusun argumentasi dan penjelasan yang sistematis yang mencakup sejumlah aspek, yaitu: aspek Filosofis, Yuridis dan Sosiologis.
Kegiatan diseminasi draf awal naskah akademik PP tentang Pengendalian
Gratifikasi di Padang diharapkan akan melibatkan narasumber dengan latar belakang Hukum Tata Negara, Adat dan Budaya. Selain itu, dari peserta yang terdiri dari unsur civitas akademika, CSO, mahasiswa dan masyarakat diharapkan dapat dijaring masukan yang signifikan untuk memperkaya pengaturan gratifikasi melalui peraturan pemerintah yang sedang disusun ini.
Demikian juga dengan keberlakuan norma-norma adat dan budaya yang terlihat
dari sejumlah kegiatan adat tersebut ternyata memiliki persinggungan dengan pengaturan gratifikasi. Sering muncul pertanyaan, sejauh mana seorang pemuka adat atau pemuka agama yang juga menjabat sebagai Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara mengikuti ketentuan tentang gratifikasi?
Selain itu beberapa Instansi Pemerintah di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang telah menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari Program Pencegahan Korupsi dan Reformasi Birokrasi.** II. Dasar Hukum** 1. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme;
2. Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Pasal 6 huruf d, Pasal 13 huruf b, Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
6. Surat Perintah Tugas Nomor: SPT- 593/10-13/03/2015 tanggal 20 Maret 2015** III. Tujuan Kegiatan** Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah
-
Mensosialisasikan Konsep Awal Pengendalian Gratifikasi yang akan disusun dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi; dan,
-
Menerima masukan dari kalangan Civitas Akademika, Praktisi Hukum, Ahli Adat, LSM, dan Masyarkat atas Draf Awal Naskah Akademik Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi sebagai bentuk pelibatan Masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.** IV. Kegiatan yang Dilakukan** Kegiatan yang dilakukan adalah Workshop membahas konsep awal naskah akademik rencana penerbitan peraturan pemerintah tentang gratifikasi yang akan melibatkan narasumber dari latar belakang hukum, sosiologis, adat dan budaya Padang.** V**. Tempat, Waktu, Narasumber Ahli, dan Peserta** Kegiatan Diseminasi Draf Awal Naskah Akademik Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Jumat, 3 Juli 2015
Waktu : 14.30 WIB – Selesai
Tempat : Aula Kampus Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unand,
Jln. Pancasila No. 10, Padang** a**. Narasumber** 1. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., (Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas);
- Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., (Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Andalas, penulis Anotasi Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Gratifikasi_);_
3. Darman Moenir ( Budayawan Minangkabau)** b. Peserta** Peserta terdiri dari 65 Undangan yang mencakup:
1. Civitas Akademika
2. Lembaga Swadaya Masyarakat
3. Perwakilan Pemerintah Provinsi
4. Praktisi Hukum
5. Masyarakat** VI. Penutup Demikian Term of Reference ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Padang, 25 Juni 2015
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas** Prof.Dr. Saldi Isra, S.H. Direktur
