RILIS MEDIA PUSaKO - KHITTAH KONSTITUSIONAL KEPOLISIAN
- Details
- Written by Admin
- Category: Berita PUSaKO
- Hits: 965
MINI RESEARCH
KHITTAH KONSTITUSIONAL KEPOLISIAN
Oleh
Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)
Fakultas Hukum Universitas Andalas
- Pendahuluan
Kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 segera digelar. Bursa pencalonan kepala daerah sudah muncul ke permukaan, mulai dari kader partai, profesional, incumbent, hingga perwira aktif TNI/Polri berpangkat Jenderal turut menyemarakkan pesta demokrasi daerah tersebut.
Salah satu konsekuensi Pilkada adalah ditunjuknya Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan. Masalah kemudian muncul ketika dua Jenderal Aktif Kepolisian ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Penempatan Jendral Kepolisian itu tentu bukanlah soal standar kapasitas dan kredibilitas, namun lebih kepada bangunan hukum tata negara dan aturan perundang-undangan yang dilabrak. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut menjelaskan bahwa, “Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintahan pusat/provinsi”. Norma itu menjadi alasan Kemendagri untuk “memaksakan” penjabat tinggi kepolisian menjadi Penjabat dan/atau Pelaksana Tugas Gubernur.
Padahal ketentuan Permendagri 1/2018 tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU Kepolisian Republik Indonesia, UU Pilkada, dan UU Aparatur Sipil Negara. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mencermati pelanggaran konstitusional itu dalam bentuk kajian mini berikut ini.
Add a commentRead more: RILIS MEDIA PUSaKO - KHITTAH KONSTITUSIONAL KEPOLISIAN