Friday, March 29, 2024

Laporan Penelitian DPD 2011
Tentang "STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN DPRD"; 
 
Kata Pengantar

 

Nagari jelas menghadapi tantangan besar di masa depan. Tidak hanya masalah dukungan pemerintah pusatprovinsi,  dan kabupaten semata,  melainkan bagaimana nagari dapat mampu mengelola otonomi sebagai basis utama otonomi daerah yang bertumpu di kabupaten. Fakta dilapangan menunjukkan bagaimana banyak nagari yang belum siap mengatur dirinya sendiri dan terlepas dari dominasi kehendak struktur administrasi di atasnya.

 

Belum lagi tantangan terbesar adalah kerelaan pemerintah kabupaten/kota memberikanruang kepada nagari untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih mapan. Rumitnya pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pemegang tunggal titik berat otonomi  daerah  ternyata  masih  setengah  hati  memberikan  kesempatan  kepada  nagari untuk berdaya secara maksimal.

 

Kesalahan dalam mengelola nagari, dalam konteks ini masyarakat hukum adat, telah menyebabkan timbulnya pandangan sebelah mata terhadap eksistensi masyarakat hukum adat dan segala hal terkait dengannya. Hal itu, sesungguhnya telah jauh hari terjadi pada masa  pemerintahan  kolonial  Belanda.  Pemerintah  Belanda  telah  memulai  memahami bahwa pendekatan yang mereka lakukan kepada masyarakat hukum adat melalui jalur yang  salah.  Misalnya  terdapat  penyamarataan  makna  hukum  adat  dan  hukum  agama.1

Kesalahpahaman  dalam  pendekatan  makna  tersebut  menjadi  meluas  hingga  kepada

 

pemahaman terhadap nagari sebagai ranah tumbuhnya kepahaman adat dan agama masyarakat. Kondisi yang sama saat ini juga dilakukan oleh pemerintahan Indonesia. Misalnya,  ketika  pemerintahan  nagari  harudisamakan  dengan  pemerintahan  desa, padahal kedua tingkatan pemerintahan tersebut memiliki semangat yang berbeda dalam menjalankan pemerintahan. Setidak-tidaknya semangat perbedaan tersebut diwakilkan dengan kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan. 

Dapat di download di sini

Hatta

Yamin

SEKRETARIAT PUSAKO FH-UNAND

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

Lt II Gedung Bersama Dekanat Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Telp/Fax : 0751-775692 E-mail : sekretariat@pusako.or.id Twitter : @PUSaKO_UNAND