Friday, April 19, 2024

 

SINERGITAS NINIK MAMAK DAN APARAT KEPOLISIAN DALAM MENYELESAIAN KONFLIK HUKUM PIDANA DI SUMATERA BARAT

 

KATA PENGANTAR

 

Sebagian tindak pidana yang terjadi di nagari, adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang dikenal oleh pihak korban, karena hubungan tertentu. Hubungan   tersebut      berupa   hubungan   keluarga,   hubungan   sesama   warga   satu kampung,  dan  lain-lain.  Hubungan  keluarga  yang  terdapat  dalam  berbagai  kasus tersebut dapat mengakibatkan konflik baru yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang terjadi, berupa rusaknya hubungan silaturahim yang ada di antara para pihak. Kondisi ini tidak dapat dipulihkan jika tindak pidana yang terjadi hanya diselesaikan melalui mekanisme normatif positivistik. Padahal salah satu tujuan yang hendak dicapai oleh hukum pidana dengan menghukum pelakunya adalah pemulihan keseimbangan/keselarasan yang terganggu karena terjadinya tindak pidana tersebut (restitutio des integrum).

Kondisi demikian mengharuskan adanya alternatif lain dalam penyelesaian konflik hukum pidana. Penyelesaian alternatif tersebut dapat mencegah terjadinya konflik baru dalam hubungan antar keluarga, karena dapat mengakomodir kepentingan para pihak, tanpa melalui mekanisme sistem peradilan pidana, yang justru dapat menimbulkan konflik baru. Model penyelesaian alternatif tersebut harus melibatkan para pemimpin informal di antara masyarakat, seperti ninik mamak, para tetua adat, kaum cerdik pandai, dan alim ulama.

Model  penyelesaian  konflik  hukum  pidana  dalam  masyarakat  (adat)  melalui ninik mamak selaku tetua adat, sesungguhnya pernah berlangsung dalam masyarakat Minangkabau. Peran ninik mamak dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat adat sedemikian besar hingg masa-masa awal terbentuknya negara kesatuan RI. Para ninik mamak nan arif dan bijaksana amat disegani karena dianggap memiliki pengetahuan seluas lautan dan selebar daratan. Peran ninik mamak yang demikian termasuk pula di dalamnya konsep penghukuman dan pencegahan serta perubahan  sosial  yang terjadi sebagai dampak tindak kriminal  dengan memperkuat kembali nilai nilai moral (reenforcing of moral value), memperkuat kesadaran kolektif (strengthening the collective solidarity), menegaskan kembali atau memperkuat rasa aman (reaffirmation of the public feeling of security), mengurangi atau meredakan ketakutan (alleviation of fears), serta melepaskan ketegangan (release of tentions).

Namun peran ninik mamak seperti itu mengalami kemunduran ketika hukum negara, dengan berbagai peraturan perundangan yang diberlakukan, semakin mengeliminasi eksistensi hukum adat (termasuk lembaga adat,   pranata hukum, dan pemimpin adat).  Negara melalui aparat penegak hukumnya memonopoli penyelesaian konflik hukum (khususnya hukum pidana) tanpa memberi ruang sedikitpun bagi hadirnya mekanisme alternatif terhadap penyelesaian konflik hukum pidana. Saat ini, ketika sebagian masyarakat hukum adat menyadari bahwa mekanisme penyelesaian konflik hukum pidana yang diterapkan oleh aparat penegak hukum, tidak membawa keadilan dan keseimbangan dalam keharmonisan hidup bermasyarakat, maka mekanisme alternatif yang melibatkan pemimpin adat menjadi suatu pilihan.

Penelitian ini merupakan upaya untuk melihat permasalah tersebut dan menemukan jalan keluarnya. Diharapkan institusi penegak hukum, terutama Kepolisian dapat memerhatikan kondisi ini sehingga mampu menempatkan mekanisme penyelesaian konflik secara adat secara proporsional. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) sebagai   peneliti   telah   berhasil   menelusur problematika   inti   dar permasalahan tersebut

dapat di download di sini

Hatta

Yamin

SEKRETARIAT PUSAKO FH-UNAND

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

Lt II Gedung Bersama Dekanat Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Telp/Fax : 0751-775692 E-mail : sekretariat@pusako.or.id Twitter : @PUSaKO_UNAND