Gabungan parpol pengusung pasangan capres Prabowo Hatta seharusnya segera melakukan koreksi atas sikap sang capres. Akan sangat mahal harga yang harus dibayar ketika partai politik tidak segera melakukan koreksi atas kekeliruan yang ada.
SECARA mengejutkan, calon presiden (capres) Prabowo Subianto me nyatakan menarik diri dari proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang tengah berlangsung. Frasa `menarik diri’ yang diambil sebagai pilihan kata mengandung dua kemungkinan makna. Di satu sisi, berarti pengunduran diri sebagai capres dan di sisi lain juga dapat dimaknai sebatas tidak terlibat lagi dalam proses rekapitulasi serta penetapan hasil pemilu yang sedang dilakukan KPU. Apa pun makna di balik pilihan kata, yang pasti sikap tersebut terlarang untuk dilakukan seorang capres.
Secara hukum pengunduran diri capres yang telah ditetapkan KPU tak memiliki landasan. Tidak ada alasan pembenar untuk menyatakan pengunduran diri sebagai hak konstitusional, apalagi dengan mendasarkannya pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, sama sekali tidak ada hubungannya. Lebihlebih lagi, Pasal 22 ayat (1) UU No 42/2008 tegas menyatakan salah seorang dari pasangan calon atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Sekalipun yang bersangkutan dapat lepas dari jerat pidana ketentuan Pasal 245 dan Pasal 246 UU No 42/2008, pengunduran diri yang dilakukan menjelang penetapan hasil pemilu presiden dapat dipastikan bertentangan dengan UU Pemilu Presiden.
Prabowo beralasan telah terjadi banyak kecurangan dalam proses pemilu. Terlepas apakah dia memiliki alasan dan bukti yang kuat atas terjadinya kecurangan, meminta pemungutan suara ulang dan penundaan penetapan hasil pemilu presiden pada saat proses rekapitulasi di tingkat nasional tentunya tidak berdasar. Di samping itu, semua tahapan penghitungan dan rekapitulasi pada tingkat paling bawah sampai tingkat provinsi telah selesai dengan tidak adanya keberatan dari saksi capres Prabowo.
Bantahan adanya rekomendasi PSU oleh Bawaslu yang digembar-gemborkan kubu itu menjadi dasar yang kuat bagi KPU untuk tetap mengesahkan rekapitulasi hasil perolehan suara. Dalam kondisi seperti itu, langkah yang paling sahih untuk membuktikan adatidaknya kecurangan ialah di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, berargumentasi dengan menyatakan masih tersedia waktu yang cukup panjang untuk menunda penetapan hasil sampai batas akhir penetapan calon terpilih sebagaimana diatur UU Pemilu Presiden juga kehilangan relevansinya. Sekalipun Pasal 3 ayat (7) UU No 42/2008 menyatakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden, bukan berarti penetapan calon terpilih tidak dapat dilakukan lebih awal.
Lagi pula, panjangnya waktu yang tersisa menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih merupakan konsekuensi dari pelaksanaan pilpres satu putaran. Penataan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2014 dibangun atas asumsi pilpres akan berlangsung dua putaran. Hanya, karena cuma ada dua pasangan calon yang diajukan gabungan partai politik, akhirnya penyelenggaraan pilpres pun hanya satu putaran.
Lalu apakah kemudian wak tu yang tersisa dapat dimanfaatkan untuk mengakomodasi berbagai keberatan yang diajukan pasangan calon?
Harus diingat, segala keberatan terhadap pelanggaran yang terjadi dapat disampaikan kepada pengawas pemilu, tetapi semuanya harus dalam koridor mekanisme yang telah ditentukan UU. Menindaklan juti keberatan peserta pemilu tanpa mengindahkan mekanisme yang ditentukan sama artinya penyelenggara pemilu melakukan tindakan tidak profesional. Demikian juga dengan permintaan pemungutan suara ulang pada saat rekapitulasi tingkat nasional, tentunya KPU tidak akan dapat melaksanakannya. kan ialah keyakinan capres Prabowo atas telah terjadinya pelanggaran dan kecurangan justru ditindaklanjutinya dengan cara-cara ekstralegal.
Sikap yang diambil malah melakukan manuver politik yang (tidak dapat dibantah ialah) bertujuan mendelegitimasi hasil Pilpres 2014. Padahal, terhadap masalah yang dikeluhkan sang capres, masih tersedia sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh. Harapan akan terpenuhinya keinginan melakukan pemungutan suara ulang masih terbuka lebar melalui pengajuan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan tersebut justru tak diambil. Bahkan dengan nada sinis Amin Rais sebagai salah seorang tokoh dalam tim pemenangan Prabowo menyatakan MK bukanlah opsi.
Terhadap sikap seperti itu, hanya ada dua kemungkinan kondisi yang melatarbelakanginya. Pertama, tuduhan kecurangan yang dilontarkan hanyalah sebuah klaim yang tidak didasari atas bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketiadaan bukti tersebut menyebabkan kalangan capres Prabowo tidak percaya diri untuk beperkara di MK.
Dengan lemahnya bukti, permohonan yang diajukan tentunya akan ditolak. Kedua, sikap tersebut dilatarbelakangi keengganan menerima hasil pemilu lantaran mayoritas rakyat tidak menghendaki yang bersangkutan memimpin Republik ini lima tahun ke depan.
Lantas dengan sikap seperti itu, opsi manakah menurut kalangan penolak hasil Pilpres 2014 yang harus diambil? Apakah tetap dengan menunda penetapan hasil dan meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang? Secara hukum, ini sudah selesai, dan opsi tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Seandainya pertimbangan hukum dimaksud dikesampingkan saja dan opsi pemungutan suara ulang dilakukan KPU, pertanyaannya, dari mana, di mana, dan atas dasar apa pemungutan suara ulang dilakukan? Tentunya akan menjadi tidak adil jika PSU dilakukan hanya karena permintaan salah satu pasangan calon yang tidak didukung rekomendasi Bawaslu. Pada saat bersamaan, melakukan pemungutan suara ulang tanpa dasar justru akan menimbulkan kerugian bagi mandat mayoritas rakyat yang telah diberikan kepada pasangan Jokowi-JK.
Jadi, dibedah dengan menggunakan sudut pandang apa pun, permintaan pengunduran penetapan hasil pemilu yang tidak berdasar sangat jauh dari rasionalitas hukum pemilu yang mesti diacu. Sikap penolakan Prabowo tak lebih dari sebuah wujud ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Upaya delegitimasi Langkah KPU menetapkan hasil pilpres sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan ialah sah dan tidak perlu dipersoalkan. Terlepas dari segala kemungkinan kesalahan atau kecurangan yang masih mungkin dapat dipersoalkan melalui MK, hasil yang telah ditetapkan merupakan wujud nyata dari daulat rakyat yang harus dihargai. Oleh karena itu, segala bentuk upaya mendelegitimasinya haruslah ditolak.
Upaya tersebut merupakan bagian dari usaha mendelegitimasi pemerintahan sah hasil Pemilu 2014. Pada gilirannya, sikap tersebut akan menjadi benih perpecahan antaranak bangsa.
Dalam konteks ini, gabungan parpol pengusung pasangan capres Prabowo-Hatta seharusnya segera melakukan koreksi atas sikap sang capres. Akan sangat mahal harga yang harus dibayar ketika partai politik tidak segera melakukan koreksi atas kekeliruan yang ada.
Selain itu, sebagai pasangan calon terpilih, Jokowi-JK dengan gagasan rekonsiliasinya harus memastikan mayoritas parpol yang berada di barisan Koalisi Merah-Putih mendukung gagasan dimaksud. Setidaknya, dengan memperkecil kekuatan yang terus berupaya mendelegitimasi hasil pilpres, kekhawatiran terjadinya perpecahan dapat ditepis.** (Khairul Fahmi, Dosen hukum tata negara, Koordinator Kajian Pemilu Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas)**
